1.
LPAI
LPÄI Lembaga Pengembangan Auditor
Internal adalah lembaga yang concern terhadap pengembangan SDM bidang audit
internal. Sebagai salah satu divisi training dari Proesdeem Indonesia — lembaga
konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada pelatihan
manajemen — LPÄI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit
secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate —
mengacu pada perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir —
dimana benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang
sudah dikenal baik reputasinya di dunia.
Selain itu program pelatihan yang
diselenggarakan oleh LPAI didukung oleh tenaga instruktur berpengalaman, baik
sebagai instruktur maupun sebagai auditor ataupun praktisi manajemen lainnya
serta memiliki background pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam dan luar negeri.
Sebagian besar instruktur LPAI adalah praktisi audit yang memiliki sertifikat
keahlian atau profesi seperti CIA, CFE, CISA, dan sebagainya.
2. BPK
Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan
lembaga yang bebas dan mandiri. Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri.
3.
BPKP
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau
yang disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah nonkementerian
Indonesia
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan
pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan
KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan
dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan
pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan
pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP
juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja
instansi yang dipimpinnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar