Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Hak Cipta adalah “hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pada dasarnya , hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut unuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Kesimpulannya, Hak Cipta berperan sangat penting terhadap karya ilmiah yang sudah dibuat oleh pembuat karya ilmiah, agar mencegah penggandaan ilegal serta dapat ditiru atau dipublikasikan tanpa persetujuan yang sah terhadap pembuat karya ilmiah tersebut.
Bila tidak adanya Hak Cipta, pada karya ilmiah. Ini akan menimbulkan kerugian sangat besar terhadap pembuat karya tulis ilmiah tersebut.
Pada dasarnya , hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut unuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Kesimpulannya, Hak Cipta berperan sangat penting terhadap karya ilmiah yang sudah dibuat oleh pembuat karya ilmiah, agar mencegah penggandaan ilegal serta dapat ditiru atau dipublikasikan tanpa persetujuan yang sah terhadap pembuat karya ilmiah tersebut.
Bila tidak adanya Hak Cipta, pada karya ilmiah. Ini akan menimbulkan kerugian sangat besar terhadap pembuat karya tulis ilmiah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar