Sabtu, 29 November 2014

WARGANEGARA DAN NEGARA


1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM
            Di dalam buku “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertip dalam masyarakat dan karena itu harus di taati oleh masyarakat. Menurut JCT.Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. Mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

1. Ciri-ciri dan Sifat Hukum.                                                                                  
          Ciri-ciri hukum yaitu, adanya perintah atau larangan, perintah atau larangan itu harus    di patuhi oleh setiap orang

   2. Sumber-Sumber Hukum                                                                                 
             Sumber hukum di tinjau dari segi formal dan material.     
          Sumber Hukum di tinjau dari Segi formal :   formal                                           
a) Undang-undang (Statute). 
b) Kebiasaan (Costum). 
c) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi). 
d) Traktat (Treaty). 
e) Pendapat sarjana hukum
  Sumber Hukum di tinjau dari segi material dari sudut politik, sejarah, ekonomi dll.

3.Pembagian Hukum
     Hukum menurut “sumbernya” yaitu : Hukum UUD, Hukum kebiasaan, Hukum Traktat dan Hukum  yurispudensi.  Hukum menurut “bentukny” yaitu, Hukum tertuli, Hukum Tertulis Dikodifikasikan, Hukum Tertulis Tidak Dikodifikasikan dan Hukum TidaK Tertulis. Hukum menurut “tempat berlakunya” yaitu, Hukum Nasional, Hukum Internasional, Hukum Asing, dan Hukum Gereja. Hukum menurut “waktu berlakunya” yaitu, Hukum Ius Constitutum, Hukum Ius Constituendum, dan Hukum Asasi (hukum alam). Hukum menurut”cara memperthankannya” yaitu, Hukum Material, Dan Hukum Formal.  Hukum menurut “sifatnya” yaitu, Hukum yang Memaksa dan Hukum yang Mengatur. Hukum menurut “wujudnya” yaitu, Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.  Hukum menurut “isinya” yaitu, Hukum Privat dan Hukum Publik.  

B. NEGARA
            Negara adalah alat yang di gunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara memiliki tugas utama yaitu : 
1) mengatur ketertiban gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang saling bertentangan. 
2) mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang di harapakan oleh Negara.    
  
1. Sifat-sifat Negara                                                                    
Sifat-sifat Negara ada 3 yaitu : Sifat memaksa, Sifat monopoli, dan Sifat mencangkup semua.
2. Bentuk Negara (Unitarisme)
a.  Negara Kesatuan.
   Negara kesatuan di bagi menjadi 2 yaitu : Negara kesatuan system Sentralisasi dan Negara Kesatuan  system Desentralisasi.                                                                                                                                                         
b.  Negara Serikat
   adalah Negara yang terjadi akibat gabungan dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
Bentuk Kenegaraan ada 3 yaitu, Negara Domino, Negara Uni dan Negara Protektorat

c.  Unsur-Unsur Negara
   Syarat-syarat terbentuknya Negara adalah harus ada wilayahnya, harus ada rakyatnya, harus ada pemerintahnya, harus ada tujuan dan memiliki kedaulatan.

Tujuan Negara Republik Indonesia                                                                                    
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan sesejah teraan umum                                                  
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa                             
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

     C. PEMERINTAH
            Pemerintah adalah unsur terpenting dalam Negara. pemerintah dalam arti luas adalah alat perlengkapan Negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas Negara dalam arti luas. sedangkan dalam arti sempit adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit.

2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
            Penduduk ialah mereka yang telah memenuhu syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan. Penduduk di bagi menjadi 2 yaitu :
-          penduduk warga Negara/warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Negara tersebut dan mengakui negaranya.
-          penduduk bukan warga Negara/orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.      mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.      mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.


TULISAN ISD : WARGANEGARA DAN NEGARA 
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.      mengatur dan menertibkan
2.      mengatur dan menyatukan

Sifat Negara
1.      sifat memaksa.
2.      sifat monopoli.
3.      sifat mencakup semua.

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.      Negara dominion
2.      Negara uni
3.      Negara protectoral

Tujuan Negara
1.      Perluasan kekuasaan semata
2.      Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.      Penyelenggaraan ketertiban umum

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :

-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan
-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.

2.      naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
·         Melarang truk melintas dijalan kota jakarta

3. Perbaikan faktor manusia
Menindak tegas  para pelanggar lalulintas termasuk:

·         Pengendara yang melawan arus
·         Pengendara yang menyerobot lampu merah dan rambu lalulintas lainnya
·         Membersikan angutan umum dari  pencopet, preman, penodong
·         Polisi juga harus tegas tidak pilih – pilih





Kesimpulan

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah dimana yang kuat akan bertahan hidup di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Saran:
Masyarakat di suatu Negara seharusnya saling merangkul satu dengan yang lain, saling membantu ,saling mengingatkan untuk melakukan hal yang positif atau yang bermanfaat untuk negaranya, menghormati kepurusan dari kepala Negaranya saling menghargai pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk membangun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar