1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Di
dalam buku “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan
batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata
tertip dalam masyarakat dan karena itu harus di taati oleh masyarakat.
Menurut JCT.Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH.
Mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan resmi yang berwajib.
1. Ciri-ciri dan Sifat Hukum.
Ciri-ciri hukum yaitu, adanya perintah atau larangan, perintah atau larangan itu harus di patuhi oleh setiap orang
2. Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum di tinjau dari segi formal dan material.
Sumber Hukum di tinjau dari Segi formal : formal
a) Undang-undang (Statute).
b) Kebiasaan (Costum).
c) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi).
d) Traktat (Treaty).
e) Pendapat sarjana hukum
Sumber Hukum di tinjau dari segi material dari sudut politik, sejarah, ekonomi dll.
3.Pembagian Hukum
Hukum
menurut “sumbernya” yaitu : Hukum UUD, Hukum kebiasaan, Hukum Traktat
dan Hukum yurispudensi. Hukum menurut “bentukny” yaitu, Hukum tertuli,
Hukum Tertulis Dikodifikasikan, Hukum Tertulis Tidak Dikodifikasikan
dan Hukum TidaK Tertulis. Hukum menurut “tempat berlakunya” yaitu, Hukum
Nasional, Hukum Internasional, Hukum Asing, dan Hukum Gereja. Hukum
menurut “waktu berlakunya” yaitu, Hukum Ius Constitutum, Hukum Ius
Constituendum, dan Hukum Asasi (hukum alam). Hukum menurut”cara
memperthankannya” yaitu, Hukum Material, Dan Hukum Formal. Hukum
menurut “sifatnya” yaitu, Hukum yang Memaksa dan Hukum yang Mengatur.
Hukum menurut “wujudnya” yaitu, Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
Hukum menurut “isinya” yaitu, Hukum Privat dan Hukum Publik.
B. NEGARA
Negara
adalah alat yang di gunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk
mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara memiliki tugas utama
yaitu :
1) mengatur ketertiban gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang saling bertentangan.
2) mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang di harapakan oleh Negara.
1. Sifat-sifat Negara
Sifat-sifat Negara ada 3 yaitu : Sifat memaksa, Sifat monopoli, dan Sifat mencangkup semua.
2. Bentuk Negara (Unitarisme)
a. Negara Kesatuan.
Negara
kesatuan di bagi menjadi 2 yaitu : Negara kesatuan system Sentralisasi
dan Negara Kesatuan system
Desentralisasi.
b. Negara Serikat
adalah
Negara yang terjadi akibat gabungan dari beberapa Negara yang semula
berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
Bentuk Kenegaraan ada 3 yaitu, Negara Domino, Negara Uni dan Negara Protektorat
c. Unsur-Unsur Negara
Syarat-syarat
terbentuknya Negara adalah harus ada wilayahnya, harus ada rakyatnya,
harus ada pemerintahnya, harus ada tujuan dan memiliki kedaulatan.
Tujuan Negara Republik Indonesia
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan sesejah teraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
C. PEMERINTAH
Pemerintah
adalah unsur terpenting dalam Negara. pemerintah dalam arti luas adalah
alat perlengkapan Negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan
seluruh tugas Negara dalam arti luas. sedangkan dalam arti sempit adalah
hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan
pemerintah dalam arti sempit.
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhu syarat-syarat tertentu yang di
tetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan. Penduduk di bagi
menjadi 2 yaitu :
- penduduk warga Negara/warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Negara tersebut dan mengakui negaranya.
- penduduk bukan warga Negara/orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan
2. mengatur dan menyatukan
Sifat Negara
1. sifat memaksa.
2. sifat monopoli.
3. sifat mencakup semua.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
2. naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara
lain.
· Melarang truk melintas dijalan kota jakarta
3. Perbaikan faktor manusia
Menindak tegas para pelanggar lalulintas termasuk:
· Pengendara yang melawan arus
· Pengendara yang menyerobot lampu merah dan rambu lalulintas lainnya
· Membersikan angutan umum dari pencopet, preman, penodong
· Polisi juga harus tegas tidak pilih – pilih
Kesimpulan
Pada
waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan
penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di
dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata
Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya
(homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat
terhadap yang lemah dimana yang kuat akan bertahan hidup di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan
pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan
masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.
Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan
hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas,
tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota
masyarakat.
Saran:
Masyarakat
di suatu Negara seharusnya saling merangkul satu dengan yang lain,
saling membantu ,saling mengingatkan untuk melakukan hal yang positif
atau yang bermanfaat untuk negaranya, menghormati kepurusan dari kepala
Negaranya saling menghargai pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk
membangun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar